Author: Admin

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Wujud Negara Hadir, Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Wujud Negara Hadir, Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan Barang Bukti Kejahatan ke Korban

    Palembang  — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.

    Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kepastian hukum.

    Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan penyidik.

    Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

    “Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Sonny Mahar Budi Adityawan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.

    “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

    Melalui pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berani membantu mencegah tindak kejahatan, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semangat tersebut sejalan dengan visi Polri Presisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sriwijaya.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Lansung Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kapolda Sumsel Pimpin Lansung Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.

    Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.

    Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu, serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.

    Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan produktif.

    “Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kapolda Sandi Nugroho.

    Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai perputaran uang hasil kejahatan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sonny.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.

    Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, produktif, dan bersih dari ancaman narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Lansung Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kapolda Sumsel Pimpin Lansung Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.

    Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.

    Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu, serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.

    Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan produktif.

    “Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kapolda Sandi Nugroho.

    Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai perputaran uang hasil kejahatan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sonny.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.

    Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, produktif, dan bersih dari ancaman narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Lebih dari Rp30miliar

    Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan dengan pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.

    Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkotika.

    Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.

    Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21 laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu, serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang bukti 70.146 butir pil ekstasi.

    Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan produktif.

    “Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kapolda Sandi Nugroho.

    Kapolda menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai perputaran uang hasil kejahatan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sonny.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Polda Sumsel akan terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Nandang.

    Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, Polda Sumsel berkomitmen mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, produktif, dan bersih dari ancaman narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.